Dishub Blitar
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis perhubungan, pengawasan, bimbingan teknis, koordinasi antar-instansi, serta pengelolaan sarana dan prasarana transportasi di wilayah Kabupaten Blitar.
Fungsi
a. Merumuskan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknis di bidang perhubungan darat, laut, dan penyeberangan;
b. Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan lalu lintas, angkutan jalan, angkutan penyeberangan, dan angkutan multimoda;
c. Menyusun rencana program dan anggaran kerja Dinas Perhubungan Blitar;
d. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada operator angkutan umum, pengelola terminal, dan pengelola pelabuhan rakyat;
e. Melakukan pengawasan dan penertiban operasional angkutan umum, taksi, ojek, dan sarana perhubungan lainnya;
f. Mengelola, memelihara, dan mengembangkan sarana dan prasarana transportasi, termasuk terminal penumpang dan dermaga penyeberangan;
g. Menyelenggarakan analisis dan memberikan rekomendasi kebijakan transportasi untuk mendukung konektivitas serta pertumbuhan ekonomi daerah;
h. Melaksanakan evaluasi, pemantauan, dan pelaporan kinerja operasional bidang perhubungan;
i. Memfasilitasi koordinasi dengan instansi pemerintah, swasta, dan pemangku kepentingan lain dalam rangka terwujudnya layanan transportasi terintegrasi;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Blitar di bidang perhubungan.